Secara teknis banyak drone mampu terbang sangat tinggi, tapi secara aturan, ketinggian terbang di Indonesia umumnya dibatasi maksimal 120 meter (sekitar 400 kaki) dari permukaan tanah — sejalan dengan standar penerbangan di banyak negara. Batas ini ada demi keselamatan, terutama menghindari jalur pesawat.
Artikel ini menjelaskan batas ketinggian dan jarak terbang drone, kenapa ada batasnya, dan aturan yang menyertainya.
Berapa ketinggian maksimal drone?
Batas umum penerbangan drone rekreasi dan komersial di ruang udara terbuka adalah 120 meter dari permukaan. Di beberapa area — dekat bandara, kawasan strategis, atau zona khusus — batasnya bisa jauh lebih rendah atau bahkan dilarang sama sekali.
Perlu dicatat: “120 meter” dihitung dari permukaan tanah di bawah drone, bukan dari titik lepas landas. Ini penting saat terbang di area berbukit.
Kenapa ada batas ketinggian?
Alasan utamanya keselamatan penerbangan:
- Menghindari jalur pesawat. Pesawat berawak terbang di ketinggian tertentu; drone dijaga tetap di bawahnya.
- Menjaga kendali. Makin tinggi dan jauh, makin sulit dikontrol dan dipantau.
- Mengurangi risiko. Membatasi ketinggian mengurangi potensi tabrakan dan kecelakaan.
Bagaimana dengan jarak jauh (horizontal)?
Selain ketinggian, ada juga prinsip VLOS (Visual Line of Sight) — drone sebaiknya tetap dalam jarak pandang operator. Meski secara sinyal banyak drone bisa terbang beberapa kilometer, menerbangkan di luar jarak pandang umumnya tidak diperbolehkan tanpa izin khusus, karena operator tidak bisa memantau dan menghindari bahaya secara langsung.
Zona yang dibatasi atau dilarang
Beberapa area menuntut kehati-hatian ekstra atau izin:
- Sekitar bandara — zona larangan ketat.
- Kawasan strategis & objek vital — instalasi militer, istana, dsb.
- Area keramaian — butuh perencanaan keselamatan khusus.
- Kawasan tertentu — sesuai ketentuan otoritas setempat.
Pengecekan zona dan pengurusan izin dibahas di aturan & izin terbang drone, termasuk lewat portal resmi SIDOPI GO Kemenhub.
Apa artinya untuk kebutuhan Anda?
Kabar baiknya, batas 120 meter hampir selalu lebih dari cukup untuk kebutuhan komersial umum:
- Foto properti & kawasan — sudut terbaik biasanya jauh di bawah 120 meter.
- Dokumentasi proyek — ketinggian menengah sudah menangkap keseluruhan area.
- Pemetaan — ketinggian disesuaikan dengan detail (GSD) yang dibutuhkan, umumnya di bawah batas.
Jarang sekali pekerjaan aerial komersial benar-benar menuntut terbang melebihi batas ini.
Kenapa memakai penyedia yang paham aturan?
Penyedia jasa yang bertanggung jawab tahu batas ketinggian, mengecek zona terbang lebih dulu, dan mengurus izin bila diperlukan. Ini mencegah pembatalan mendadak di lokasi atau masalah hukum — dan memastikan pengambilan berjalan aman. Melanggar aturan zona bisa berujung sanksi dan risiko keselamatan.
Pertanyaan yang sering ditanya
Berapa ketinggian maksimal drone boleh terbang? Umumnya dibatasi 120 meter (sekitar 400 kaki) dari permukaan tanah di ruang udara terbuka. Di dekat bandara atau kawasan khusus, batasnya lebih rendah atau dilarang.
Apakah drone boleh terbang di luar jarak pandang? Umumnya tidak tanpa izin khusus. Prinsip VLOS mengharuskan drone tetap dalam jarak pandang operator demi keselamatan.
Apakah batas 120 meter cukup untuk foto komersial? Hampir selalu cukup. Sudut terbaik untuk properti, proyek, dan pemetaan biasanya jauh di bawah batas itu.
Bagaimana kalau lokasi saya dekat bandara? Area dekat bandara punya batasan ketat atau larangan. Penyedia jasa akan mengecek status zona dan mengurus izin bila memungkinkan sebelum menjadwalkan.
Ringkasnya
Ketinggian terbang drone di Indonesia umumnya dibatasi 120 meter demi keselamatan, dan drone sebaiknya tetap dalam jarak pandang operator. Batas ini hampir selalu cukup untuk kebutuhan komersial. Yang penting, pakai penyedia yang paham aturan dan mengecek zona terbang. Butuh aerial yang aman & sesuai aturan? Tanya via WhatsApp atau lihat layanan kami.